Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati

Detail Berita

Dinkominfo selaku walidata bersama Bapperida selaku sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Temanggung, melakukan pembahasan Daftar Data Kabupaten Temanggung Tahun 2025, Senin (22/12/2025) di Mini Command Center Dinkominfo. Objek pembahasan tersebut yaitu data-data yang telah melalui proses verifikasi dan validasi ketersediaan dan kelengkapan data yang dilakukan pada tanggal 1- 4 Desember 2025.

 

Daftar data sangat penting dalam penyelenggaraan SDI di suatu daerah, karena melalui data-data tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan dalam rangka pembangunan daerah. Daftar data yang disusun berdasarkan Rencana Induk Jangka Menengah Kementerian Bappenas RI Tahun 2025-2029. Daftar data yang diusulkan ditinjau ketersediaannya di perangkat daerah dan dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan datanya berupa metadata dan standar datanya. Nantinya, rancangan daftar data tersebut akan disahkan melalui keputusan Bupati Temanngung yang selanjutnya data-data tersebut wajib disediakan oleh perangkat daerah masing-masing.

 

Selain pembahasan daftar data, dibahas juga sekilas mengenai pemutakhiran peraturan kelembagaan SDI di Kabupaten Temanggung. Pemutakhiran tersebut berkaitan dengan sinkronisasi peraturan presidan tentang SDI dengan peraturan Menteri dala negeri mengenai Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri