Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati

Detail Berita

Temanggung – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penilaian arsip tidak bernilai guna, berupa arsip Surat Pertanggungjawaban (SPJ) salinan tahun anggaran 2017 hingga 2018, pada Selasa, 8 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Mini Command Center dan dimulai pukul 09.00 WIB.

Penilaian ini merupakan tahap awal dari proses pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku. Hadir dalam kegiatan tersebut Arsiparis Ahli, Asiyatun, S.ST. Ars, yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik dan administratif arsip yang diajukan untuk dimusnahkan.

Melalui penilaian ini, dilakukan verifikasi apakah arsip SPJ salinan tahun 2017–2018 telah habis retensinya, tidak memiliki nilai guna sekunder, dan tidak mengandung informasi yang dibutuhkan lagi baik secara hukum, administrasi, maupun historis. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan arsip dan efisiensi ruang penyimpanan di lingkungan Dinas Kominfo.

Pemusnahan arsip dilakukan secara sistematis dan bertanggung jawab untuk menjamin keamanan informasi serta menghindari penumpukan dokumen yang tidak lagi diperlukan. Penilaian arsip merupakan prosedur wajib sebelum proses pemusnahan dapat dilaksanakan secara sah.

Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola arsip yang akuntabel, tertib, dan profesional sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.