Detail Berita


Temanggung, 4 Februari 2025. Bertempat di Kampung Trasi, Jumo. Komunitas Desa Mandiri Internet mengadakan pelatih teknis pengelolaan jaringan internet. Diikuti oleh sejumlah tim teknis jaringan dari beberapa desa, pelatihan ini sejalan dengan amanat Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 86 pasal 1-3 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Dalam hal ini Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa. Termasuk di dalamnya fasilitasi perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan juga SDM. Kepala Dinkominfo yang hadir mendampingi kegiatan ini menyampaikan bahwa dengan pelatihan ini diharapkan masing-masing desa benar-benar bisa memiliki dan mengelola jaringan internet secara mandiri.

Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati