Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Temanggung berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Temanggung untuk mematangkan materi pembuktian dalam sidang ajudikasi sengketa informasi. Pembahasan difokuskan pada dokumen dan dasar hukum terkait keberatan atas permohonan informasi yang diajukan pemohon kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan setiap materi pembuktian memiliki dasar yang jelas, relevan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PPID bersama Bagian Hukum menelaah substansi keberatan serta menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemkab Temanggung menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan tetap memastikan pengelolaan dan penyampaian informasi dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Proses ajudikasi menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi sekaligus upaya memastikan hak masyarakat atas informasi berjalan seimbang dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DINKOMINFO